TAPTENG, PredikatNews – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penggerebekan sebuah lokasi yang diduga sebagai Kampung narkoba dijadikan sebagai lokasi peredaran Narkoba, pada Rabu (23/06/2021).
Dari dalam sebuah rumah, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (31 thn) berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 16 paket, dengan berat 1,29 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, pada Senin (28/06/2021).
“Personil melaksanakan giat penggerebekan tempat yang diduga sebagai Kampung Narkoba. Mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu,” kata Kapolres.
“Di atas meja yang berada didalam rumah tersebut tepatnya didepan MS duduk, ditemukan sebanyak 16 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening,” lanjutnya.(P17)
![]()

Berita Lainnya
Menang 1-0, PS Pemkab Tapteng Melaju ke Babak Berikutnya
Pelantikan Pengurus DPD dan DPK PPNI Dihadiri Wakil Bupati dan Ketua DPRD Tapteng
Sekda Yetty dan Kapolres Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster