Lampung Tengah, Predikatnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Jauharoh kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid.
Di hadapan konstituennya, anggota Komisi V DPRD Lampung ini menyampaikan masyarakat harus tetap waspada dan berpedoman pada protokol kesehatan dari pemerintah walaupun Gunung Sugih bukan zona merah.
“Kita harus menjaga keluarga kita, sanak saudara dan lingkungan kita dari wabah Covid-19. Caranya dengan sama-sama menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes),” ungkapnya di Desa Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah (10/7/2021).
Ia juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika ada hal yang mendesak.
‘Saya imbau kepada masyarakat untuk juga membatasi mobilitas, yang biasa nongkrong untuk saat ini ditiadakan dulu ya. Kasihan keluarga di rumah jika kita membawa virus itu ke dalam rumah.” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut.
Menurutnya, saat ini banyak varian virus baru yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Delta yang sudah melumpuhkan India.
“Virus ini luar biasa, belum sampai lima menit bisa tertular. Untuk itu, saya imbau sekali lagi untuk tidak berkerumun,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri Kepala kampung Bangun Rejo Supranoto, Babinkamtibmas Supratikno, Kapolsek Gunung Sugih Teguh yang sekaligus menjadi narasumber bersama Drs. Saryono, M.H, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa setempat, kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak kerumunan.(*)
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat