Way Kanan, PredikatNews- Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Meneribitkan Surat Edaran Nomor B.450/505/I.02-WK/2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.sabtu, (17/07/2021).
Pada Surat Edaran tersebut pihaknya menjelaskan malam takbiran idhul adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan pada masjid/mushola dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas dan paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushola.kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
“Bisa diselenggarakan dimasjid-masjid yang ada melainkan harus menerapkan perotokol kesehatan dengan semestinya Dan sungguh-sunggung, hal ini menyangkut kebaikan kita bersama khususnya masyarakat way kanan,” imbuhnya.
kegiatan takbiran dapat dilakukan secara virtual dari masjid atau mushola sesuai dengan ketersediaan perangkat yang ada di masjid atau mushola
Selain itu untuk pelaksanaan shalat hari raya idul adha 1442 H pada zona merah dan oranye dilakukan dirumah sedangkan zona lainnya dapat dilakukan pada lapangan, serta dimasjid/dimushola hanya untuk zona yang dinyatakan aman dari covid-19 namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(p)
![]()

Berita Lainnya
Kenali Tanda Bahaya Stroke, dr. Zam Zanariah: Jangan Tunggu Gejala Hilang, Segera Bawa ke Rumah Sakit
Peringati Harlah ke-80 Muslimat NU, Pemkab Way Kanan Ajak Jam’iyah Memperkuat Sinergi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Lulusan IT Bisa Berkarir Luas, Alumni Sistem Informasi Unggul IIB Darmajaya Ini Jadi Teller Bank BJB