Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pelaksanaan kegiatan DRP Ke tiga pada Senin (19/07/2021).

DPRD Tapteng Gelar Rapat Dengar Pendapat

PANDAN, Predikatnews – Pihak DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyayangkan sikap PT. Indra Angkola. Pasalnya, hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk yang ketiga kalinya, PT. Indra Angkola tak kunjung menunjukkan surat izin penimbunan BBM serta surat izin lainnya kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga, Ketua Komisi C DPRD Tapteng Adhita Melfan Tanjung dan anggota DPRD Tapteng dari Komisi C juga Instansi terkait.

Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu mengatakan “Hingga RDP ketiga ini digelar, pihak PT. Indra Angkola tak juga bisa memperlihatkan IMB serta perlengkapan perizinan lainnya. Tidak kooperatifnya pihak management ini sangat kami sayangkan. Kami dari DPRD Tapteng merekomendasikan agar menangguhkan atau menutup sementara segala aktifitas yang dilakukan oleh PT. Indra Angkola hingga semua kelengkapan untuk usahanya dipenuhi,“ ungkapnya pada Senin (19/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Legislator dari Partai NasDem Tapanuli Tengah itu juga meminta kepada Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Plt. Kadis PMPPTSP) Tapteng, Erniwati Batubara, SE., MM., agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP Tapteng dan Polres Tapteng untuk memastikan rekomendasi ini dipatuhi oleh pihak PT. Indra Angkola.

Sebelumnya, Plt Kadis PMPPTSP Tapteng Erniwati Batubara mengungkapkan “Izin Pimpinan, perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pihak PT. Indra Angkola tak kunjung dapat memperlihatkan dokumen perizinannya. Tak hanya Izin Penimbunan BBM atau Izin lainnya yang tidak ada, Izin IMB juga belum ada, “ kata Eniwati.

Pihak PT. Indra Angkola yang diwakili oleh Supervisornya, Aseng mengatakan “Kami akan kordinasi dulu Pak dengan pihak Management. Terkait dengan IMB, kami akan minta dulu ke pemilik lahan karena kami hanya menyewa, “ jelas Aseng.(Abdullah)

Loading

Verified by MonsterInsights