Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pemkab Way Kanan Resmi Berlakukan PPKM Darurat Covid-19

Way Kanan, PredikatNews – Pemerintah Daerah Kabupateh Way Kanan Tertanggal 09 Juli 2020, secara resmi memberlakukan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona.

Hal tersebut tertuang Dalam Surat edaran Bupati Way Kanan Nomor Nomor: 360/ 478 /IV.05-WK/202 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Pada Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan.sabtu(10/07/2021)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M, mengatakan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut memperhatikan peningkatan kasus positif covid-19 semakin melonjak, saat ini rata-rata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif covid -19 yang melalui metode test antigen. Disisi lain peruntukan rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi merawat kasus Covid-19 , disebabkan jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sendiri sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen).

Dalam surat edaran Bupati Way Kanan itu terdapat Tujuh poin penting yang wajib menjadi perhatian serta dilaksanakan masyarakat way kanan khususnya yakni Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan social lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang, Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negative dan Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan memperhatikan dengan baik Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.
“sangat jelas dalam SE tersebut ada 7 point penting yang dimengerti oleh masyakat dalam pemberlakuan PPKM ini”.ungkapnya.

Dipoin selanjutnya yakni diinstruksikan Pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, orange dan merah ditutup sementara sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi, warga beribadah di rumah serta Perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/kelurahan berlaku karyawannya bekerja dari rumah 75% dan 25% di kantor,Selama WFH dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Pengaturan bekerja dari rumah secara shif di atur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing organisasi atau kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai/karyawan dimaksud.Pada poin berikutnya achmad Ganthmenjelaskan pada Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% (seratus persen) dan Sektor pertanian dan perkebunan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan masa dapat beroperasi 100% (seratus persen).

Pada Surat Edaran itu ditegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran ketentuan di atas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19.

Loading

Verified by MonsterInsights