Lampung Selatan, Predikatnews – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 yang dilangsungkan di Desa Rulung Mulya, Kecamatan Natar, Sabtu (10/07/2021).
Kegiatan tersebut digelar dengan menggunakan forum diskusi tanya jawab yang dihadiri oleh Pamong dan beberapa tokoh dari Desa Setempat.
Sahlan menghadirkan dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga Wandono Penggiat Pendidikan.
Dihadapan konstituennya Sahlan sapaan akrab Aan mengatakan “Dalam membangun desa itu pasti ada rintangan, tetapi kita sebagai mahluk sosial bukan masalahnya yang dipermasalahkan, melainkan solusinya yang harus kita cari bersama-sama,” ungkapnya.
Sekertaris Komisi II DPRD Lampung itu mengajak warga untuk bergotong royong untuk melestarikan kebun raya jeruk yang ada di Desa Rulung Mulya, karena melihat pontensi yang besar.
“Ini merupakan aset kebanggaan, kebahagiaan kita karena diberikan karunia dari Allah SWT, yaitu keindahan tanaman jeruk, maka kita sebagai mahluknya harus mampu menjaga dan melestarikan keindahannya,” ujarnya.
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat