PANDAN, PredikatNews – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan 2 (dua) orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (14/07/2021) pagi.
Dalam konferensi pers itu, Sekda Tapteng dengan tegas menyampaikan komitmen Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk
menindak tegas para ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin pegawai, melanggar aturan kode etik, serta para ASN yang terjerat hukum dalam kasus Narkoba dan Korupsi.
Ke dua oknum guru itu dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga serta telah berkekuatan hukum tetap (incracht) atas kasus yang menjeratnya.
“Pak Bupati Bakhtiar Ahad Sibarani telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian status PNS kepada 2 (dua) orang oknum guru, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021),“ jelas Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng Yetty Sembiring, S.SSTP, MM.
Yetty Sembiring yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan alasan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan ke dua oknum guru ini.
“Sikap tegas Pak Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani ini disebabkan ke duanya dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS. Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan-tahapan administrasi dan menghargai proses hukum dari Pengadilan. Sementara untuk proses hukumnya di pengadilan negeri, juga telah divonis serta mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,“ ungkap Yetty Sembiring.
Wanita kelahiran 28 Mei 1979 lulusan terbaik STPDN tahun 2001 ini juga menjelaskan kepada wartawan terkait kasus yang menjerat ke dua oknum guru yang berujung pemecatan dari PNS ini.
“Untuk JP (inisial_ red) sebelumnya bertugas sebagai guru di Kecamatan Sorkam Barat dan berstatus PNS. Dihukum selama 3 tahun 6 Bulan dalam kasus pencabulan. JP diberhentikan dari PNS bedasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 437/BKPSDM/2021 dengan golongan pangkat terakhir sebagai Pengatur (II/c), Tenaga Fungsional Guru,” beber Yetty Sembiring.
“Sedangkan JH (inisial_red) yang sebelumnya bertugas sebagai guru di salah satu sekolah (disamarkan_red) di Kecamatan Badiri. JH dipidana selama 5 (lima) tahun dalam kasus tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. JH juga diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani nomor 435/BKPSDM/2021 dengan golongan pangkat terakhir sebagai Penata Tk I (III/d), Tenaga Fungsional Guru,” lanjut Yetty Sembiring.
Yetty Sembiring menegaskan, sejak SK Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait pemecatan/pemberhentian ke dua oknum guru ini diterbitkan, secara otomatis semua hak ke duanya sudah tidak berlaku lagi.
Pada kesempatan itu juga, Yetty Sembiring kembali mengingatkan kepada seluruh PNS dijajaran Pemkab Tapteng agar tetap mematuhi Kode Etik dan Disiplin PNS.
“Pesan kami kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng ini, tetap lah bekerja dengan baik dan mematuhi kode etik dan disiplin PNS dalam menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tapteng ini, “ pesan Yetty Sembiring mengakhiri.
Untuk diketahui, ke dua oknum guru ini dipidana dalam kasus pencabulan, diduga korbannya adalah anak di bawah umur dan diduga merupakan muridnya.
![]()

Berita Lainnya
Menang 1-0, PS Pemkab Tapteng Melaju ke Babak Berikutnya
Pelantikan Pengurus DPD dan DPK PPNI Dihadiri Wakil Bupati dan Ketua DPRD Tapteng
Sekda Yetty dan Kapolres Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster