Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Evaluasi Monev PPKM Mikro, MoU Penegakan Hukum Prokes Ditandatangani

Way Kanan, PredikatNews-Bertempat di Ruang Rapat Utama Pemda Way Kanan, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Monev PPKM Mikro dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Untuk Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (09/08/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,MIP, Kepala BPBD, Bismijanadi, S.E dan Kepala Dinas Kesehatan, Anang Risgiyanto, S.KM.M.Kes dan secara virtual oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, SKPD dan Kepala Bagian Setdakab, Camat, Pengurus Organisasi Keagamaan, MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid, Persatuan Ponpes, APDESI, UPT Puskesmas, MKKS dan K3S se-Kabupaten Way Kanan.

Bupati Adipati dalam sambutannya menyampaikan paparan Gubernur Lampung pada Rapat Evaluasi PPKM Tanggal 6 Agustus 2021 lalu, dimana secara umum dijelaskan situasi Covid-19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya dapat dikendalikan, bahkan dalam satu Minggu terakhir terjadi peningkatan kasus positif konfirmasi Covid-19 dan peningkatan kasus positif konfirmasi yang meninggal. Selain Kabupaten Way Kanan dan Mesuji yang berada di Zona Orange, 13 Kabupaten/Kota lainnya berada di Zona Merah.

“Perlu saya jelaskan bahwa pada rakor Evaluasi PPKM Tanggal 6 Agustus 2021 lalu, dimana secara umum dijelaskan situasi Covid-19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya dapat dikendalikan, bahkan dalam satu Minggu terakhir terjadi peningkatan kasus positif konfirmasi Covid-19 dan peningkatan kasus positif konfirmasi yang meninggal. Selain Kabupaten Way Kanan dan Mesuji yang berada di Zona Orange, 13 Kabupaten/Kota lainnya berada di Zona Merah”, jelasnya.

Pada rakoor tersebut juga dilakukan paparan Evaluasi PPKM Mikro dimana Pemahaman masyarakat terhadap Covid-19 masih kurang sehingga masih banyak yang abai terhadap Prokes (Ssektor hulu penanganan Covid-19), Warga yang suspect dan kontak erat sebagian tidak mau secara sadar diri memeriksakan diri ke Pelayanan Kesehatan, hal ini mengakibatkan tidak dapat mendeteksi dengan jelas penyebaran Covid-19 di Kampung tersebut.

Lebih lanjut Dalam paparan tersebut juga pihaknya menyampaikan hal yang menjadi hambatan seperti Peningkatan Kasus Covid-19 yang cukup bermakna (Mulai Bulan April s/d Minggu 1 Bulan Agustus 2021), Peningkatan kematian kasus Covid-19 Mulai Bulan Mei sampai Minggu 5 Agustus 2021, Angka kematian akibat Covid-19 berdasar RDT Ag (CFR = 5,7%), Terjadinya kematian akibat Covid-19 di lingkungan masyarakat bukan di RS, Keterisian BOR tanggal 1 Juli-8 Agustus 2021 rata sebesar 80%, Keterbatasan BMHP (RDT Ag, Oksigen), Kurangnya tenaga Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19, Kurang disiplin masyarakat terhadap Prokes, Penegakkan Hukum terhadap Pelanggar Prokes belum optimal, Belum Optimalnya Posko tingkat Kelurahan/Kampung dan Mobilitas masyarakat yang masih tinggi.

Hal tersebut yang menjadi intervensi untuk Penambahan tempat tidur di RSUD ZAPA, Memperbanyak RDT Ag, Pemenuhan kebutuhan oksigen, Melibatkan unsur masyarakat sebagai tenaga Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19, Pembiayaan untuk Honor, Pelatihan dan Peralatan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19, Meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta melakukan Monev PPKM Mikro ke Kelurahan/Kampung se-Kabupaten Way Kanan.

Loading

Verified by MonsterInsights