Way Kanan, Predikatnews – Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Way Kanan melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan di pasar-pasar tradisonal yang ada di Kabupaten Way Kanan.10/08/2021
Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, menyampaikan kegiatan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta penegakan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diease 2019 di Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengecek prokes (protokol kesehatan) di luar pasar dan dalam pasar, Petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Way Kanan mengimbau dan menegur pedagang serta pembeli. Mereka juga membagikan masker kepada pengunjung pasar, agar tetap mematuhi prokes untuk mengantisipasi penularan Virus covid 19 di Way Kanan khususnya di kecamatan Baradatu.
Di sisi lain, Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya, menambahkan kegiatan tersebut adalah salah satu bagian untuk mengontrol harga di pasar. Hingga kini harga di pasar setempat masih normal dan tetap menekankan pentingnya terus menerapkan protokol kesehatan. Selain dapat menjaga diri sendiri, juga dapat menjaga orang lain.
“Mari sama-sama menerapkan Prokes, karena sampai saat ini Covid-19 masih ada,” Jelas Adipati..
Diketahui Sebanyak 6 kabupaten/kota di Provinsi Lampung menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Kabupaten/kota yang menjalani PPKM level 4 di lampung bertambah seiring terus melonjaknya kasus COVID-19 di Lampung.
Enam kabupaten/kota di Lampung yang menerapkan PPKM level 4 yaitu Kabupaten Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Lampung Barat.
Penerapan PPKM Level 4 di enam kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali
Mengenai aturan di PPKM level 4 luar Jawa Bali ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(roma)
![]()

Berita Lainnya
Peringati Harlah ke-80 Muslimat NU, Pemkab Way Kanan Ajak Jam’iyah Memperkuat Sinergi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Karya Bakti TNI, Kodim 0806/Trenggalek Bangun Jalan Beton di Desa Tegaren
KPU Way Kanan Tetapkan 362.226 Pemilih dalam PDPB Triwulan III