Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Bupati Adipati Wajibkan Berbahasa Lampung Setiap Hari Rabu

Way Kanan, Predikatnews – Guna melestarikan Bahasa Daerah , Khususnya di Kabupaten Way Kanan,Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengajak semua pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, terutama kepada seluruh guru untuk menggunakan bahasa lampung setiap pada hari rabu, Hal tersebut disampaikan Raden Adipati Surya Saat membuka pelatihan pembuatan video pembelajaran dimasa pandemi secara virtual.

Adipati mengatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 60 tahun 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah, Karena lanjut Adiapti ciri suatu bangsa adalah budaya sehingga bahasa lampung perlu untuk terus dilestarikan tentu dengan cara menggunakan bahasa lampung setiap hari rabu, Walaupun hanya pembukaan pada saat sambutan disetia acara resmi.

Untuk itu Bupati mengajak kepada seluruh dewan guru yang ada di Kabupaten Way Kanan terutama yang bukan orang lampung setiap hari rabu untuk belajar berbahasa lampung.

”Saya sudah mengeluarkan surat Surat Edaran Nomor 60 tahun 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah, Karena ciri suatu bangsa adalah budaya sehingga bahasa lampung perlu untuk terus dilestarikan tentu dengan cara menggunakan bahasa lampung Walaupun hanya pembukaan pada saat sambutan disetia acara resmi, Sekali lagi saya mengajak seluruh dewan guru yang ada di Kabupaten Way Kanan terutama yang bukan orang lampung setiap hari rabu untuk belajar berbahasa lampung”Jelas Adipati.

Keprihatinan pemerintah terhadap hampir punahnya bahasa daerah atau bahasa Ibu di beberapa daerah, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak pemerintah daerah untuk lebih giat lagi melakukan pelestarian bahasa daerah di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Peran pemerintah daerah dalam pelestarian bahasa daerah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 1, bahwa Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan meindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman, dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.(roma)

Loading

Verified by MonsterInsights