BANDAR LAMPUNG, Predikatnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung melangsungkan Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pendapat Kepala Daerah terhadap 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam sidang paripurna yakni Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan pemprov Lampung.
Pada kesempatan itu, Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung menyampaikan enam saran dan pertimbangan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (31/8/2021).
Dalam kesempatantersebut Wagub mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD atas 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Ia meyakini 10 Raperda tersebut telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” ujar Wagub Nunik.
Adapun kesepuluh Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni 1.Raperda Pertanian Organik, 2. Raperda Pengarusutamaan Gender, 3. Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, 4. Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 5. Raperda Pengelolaan Hutan di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, 6. Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, 7. Energi yang Terbarukan, 8. Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, 9. Raperda Peningkatan Iman dan Taqwa Masyarakat Provinsi Lampung, 10. Perlindungan Kesehatan Kepada Relawan Kesehatan.
Enam saran yang disampaikan oleh wagub adalah, pertama, memastikan bahwa substansi rancangan peraturan daerah sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
Kedua, memastikan bahwa substansi Raperda bukanlah copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.
Ketiga, menjamin Raperda yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keempat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Raperda yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kemudian, khusus Raperda yang memiliki kesamaan peraturan terhadap peraturan daerah Provinsi yang sudah ada, peraturannya diarahkan untuk memperkuat yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dan terakhir, berkaitan dengan Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan turunannya.
Usai Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 8 (delapan) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Secara umum, seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung menyetujui delapan Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya. (N)
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat