Way Kanan, Predikatnews – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor : 442/ 735 /IV.02-WK/2021 terkait Vaksinasi di Kabupaten Way Kanan.Jum’at,22/10/2021.
Surat Edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pada Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social,penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sehubungan poin 1 dan 2 di atas, maka Camat dan Lurah/Kepala Kampung agar
Memerintahkan warganya untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal Vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana sanksi administratif Pasal 13A ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021. Sanksi administrasi pemerintahan dimaksud dapat berupa penundaan persyaratan nikah, KK, KTP, Akta Lahir, Akta Kematian dan lain sebagainya.
Selain itu dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Camat dan Lurah/Kepala Kampung agar dapat Bekerjasama dengan Tenaga Kesehatan Puskesmas, TNI, Polri, TKSK dan Pendamping PKH serta tokoh setempat agar pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diwilayahnya dapat berjalan dan mencapai target 100% pada akhir Tahun 2021.(Roma)
![]()

Berita Lainnya
Pembukaan Perkemahan Ke-65 Kwaran Negara Batin
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Hangatnya Kebersamaan, Danrem Untoro Makan Bareng Anggota dan Warga