Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Bupati Terbitkan Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemkab Tapteng Formasi Tahun 2021

TAPANULI TENGAH, PredikatNews – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menerbitkan Pengumuman, Nomor: 800/3752/2021, tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Formasi Tahun 2021, pada hari Jum’at (12/11/2021).

Terbitnya pengumuman tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Kemudian Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14517/B-KS 04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021 dan rekapitulasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2021 dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2021.

Berikut ini, isi Pengumuman yang diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14517/B-KS 04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021 dan rekapitulasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2021 dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calin Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dari Formasi Tahun 2021, sebagaimana pada hasil Pengumuman Panitia Seleksi Nasional (daftar hasil SKD terlampir).

2. Penjelasan dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini sebagai berikut:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No. 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No. 1023 Tahun 2021.

c. Kode “TL” adalah peserta yang Tidak Lulus karena tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No. 1023 Tahun 2021.

d. Kode “TH” adalah peserta yang Tidak Hadir SKD dan dinyatakan gugur.

e. Kode “TMS” adalah peserta yang Gugur dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat yang ditentukan oleh instansi.

f. Kode “DIS” adalah peserta yang Didiskualifikasi.

3. Peserta yang berhak mengikuti SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)BKN.

4. Pelamar yang tidak hadir dalam SKB atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

5. Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian dan dapat dilihat melalui media resmi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui laman  https://tapteng.go.id

6. Setiap informasi yang disampaikan melalui layanan informasi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi tanggung jawab penuh masing-masing pelamar untuk mengetahui dan memahaminya. Pengumuman diluar dari laman resmi https://tapteng.go.id  bukan merupakan tanggung jawab Panitia Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Formasi Tahun 2021.

Demikian diumumkan untuk dapat diketahui.

Ditetapkan di Pandan, pada tanggal 12 November 2021.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik pada tautan (link) berikut ini, https://www.tapteng.go.id/pengumuman.html?id=PENGUMUMAN_HASIL_SELEKSI_KOMPETENSI_DASAR_(SKD)__PENGADAAN_CALON_PEGAWAI_NEGERI_SIPIL_(CPNS)__DILINGKUNGAN_PEMERINTAH_KABUPATEN_TAPANULI_TENGAH

Loading

Verified by MonsterInsights