Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

24.973 KPM di Way Kanan Terima Bantuan PKH Tahap Pertama

Way Kanan, Predikatnews – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Sosial mencatat sebanyak 24.973 KPM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama pada tahun 2022.

Bantuan tersebut langsung masuk melalui rekening yang dipegang oleh masing-masing KPM yang di salurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial Way Kanan melalui Kordinator Ahli Muda Pekerja Sosial Bidang jaminan Sosial dan Keluarga, Sulkipli menjelaskan, bahwa terkait penyaluran bantuan PKH yang ada di Way Kanan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kemensos RI pusat, sedangkan Dinas Sosial Kabupaten hanya mengawasi saja.

Sulkipli pada Kamis (24/03/2022) menjelaskan terkait teknis penyaluran bantuan PKH itu sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, sebab tugas dari Dinsos Kabupaten hanya melakukan pendampingan, pengawasan dan pendataan untuk memastikan KPM di Way Kanan dapat menerima bantuan.

“Untuk terkait teknis penyaluran bantuan PKH itu sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, sebab tugas dari Dinsos Kabupaten ini hanya melakukan pendampingan, pengawasan dan pendataan untuk memastikan KPM di Way Kanan dapat menerima bantuan,” jelas Sulkipli.

Sulkipli mengatakan, Adanya KPM yang menerima saldo nol, itu disebabkan data penerima bantuan tidak cocok dengan Data Terpadu Kesejahateraan Sosial (DTKS) serta di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) atau kemungkinan adanya bantuan ganda.

Sehingga, Lanjut Sulkipli menimbulkan kasus saldo nol , Sulkipli juga mengatakan untuk tahun ini di Way Kanan tidak mendapatkan perluasan KPM penerima PKH, Berbeda seperti tahun lalu Way Kanan mendapat 5000 perluasan sebab ditentukan langsung oleh Kementerian pusat.

Lebih lanjut, Sulkipli menjelaskan Peraturan Kementerian sosial tahun 2018 jika KPM tidak lagi memiliki komponen dan tidak memenuhi kewajiban nya sebagai peserta PKH otomatis bisa langsung dikeluarkan, Namun jika KPM masih memiliki komponen dan masih memenuhi kewajiban nya sebagai peserta PKH tidak bisa dikeluarkan apalagi layak menerima bantuan.(Dona)

Loading

Verified by MonsterInsights