Tulang Bawang Barat, Predikatnews (Lampung) – Setidaknya ada dua mantan Kepalo Tiyuh dari 93 Tiyuh yang ada di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terpaksa harus mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah akibat kesalahan Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
Keduanya adalah tiyuh Tirta makmur dan Tiyuh Candra Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah, hal itu diungkapkan oleh sekertaris inspektorat kabupaten Tubaba, Iwansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (2/6/2022).
” Berdasarkan hasil investigasi ada, di tiyuh Tirta makmur dan Tiyuh Candra Kencana, untuk di Candra Kencana sudah selesai karena Dana itu sudah di kembalikan ke kas tiyuh,” ungkapnya.
Khususnya di tiyuh Candra Kencana, Iwansyah, berharap Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 146 juta yang telah dikembalikan oleh mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana, MS, agar dapat digunakan sesuai aturan agar kesalahan penggunaan DD tidak terulang kembali di tahun depan.
” Dana itu bisa dijadikan Silpa atau kegiatan lain, kita akan lihat komitmen Kepalo Tiyuh yang sekarang bagaimana, kalau memang sesuai dengan program mereka duit itu untuk apa – untuk apa, dan program itu tidak berjalan itu bisa menjadi temuan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Inspektorat memastikan, sesuai dengan perjanjian MS dihadapan perwakilan Tiyuh setempat dan disaksikan pihak inspektorat, dibuktikan dengan bukti transfer dan buku kas yang telah diterima oleh irban investigasi, sejumlah uang yang terhutang dari MS telah dikembalikan ke rekening Tiyuh Candra Kencana dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola anggaran yakni Kepalo Tiyuh saat ini.
” Itulah alasannya kasus ini tidak berlanjut ke APH,” pungkasnya.(rodi)
![]()

Berita Lainnya
Hasil Rapat Deadlock, Buay Bulan Bersatu Akan Duduki Lahan PTPN 1
Pemkab Tubaba Pastikan Pertemuan Buay Bulan Bersatu dengan PTPN Dijadwalkan Pekan Depan
Mediasi B3 Dan PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang Mulai Ada Titik Terang Penyelesaian