Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Tahun 2023 DPRD Way Kanan Akan Mengesahkan 12 Raperda Menjadi Perda

Way Kanan, Predikatnews – Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD ) Kabupaten Way Kanan telah menyusun dua belas Rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2023, Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Way Kanan, Yusron Lutfi kepada Predikatnews, Rabu (09/11/2022).

Yusron mengatakan dari dua belas Raperda itu terdiri dari Tujuh Raperda dari Pemeritah Daerah, Tiga Raperda komulatif terbuka dan Dua Raperda insiatif.

Dirinya mengatakan dalam penyusunan Raperda tersebut Pihaknya bersama dengan satker saling berkoordinasi untuk mengedepankan prinsip skala prioritas, Untuk menentukan Raperda yang akan di dahulukan pengesahannya.

Lebih lanjut Yusron mengatakan guna mendapatkan persetujuan DPRD dilakukan kegiatan pembahasan bersama-sama pihak Eksekutif terhadap draft Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, dengan mengacu pada Tata Tertib DPRD, yang mana pembahasan dilakukan oleh omega Badan Legislasi Daerah (Balegda) atau Pansus DPRD bersama-sama dengan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah. Setelah tercapai kesepakatan bersama maka akan diusulkan dalam rapat paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Apabila pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD telah selesai dan disetujui oleh DPRD, Raperda akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah dalam hal ini Bagian Hukum untuk mendapatkan pengesahan. Selanjutnya Bupati mengesahkan dengan menandatangani Perda tersebut dan untuk pengundangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan Bagian Hukum bertanggung jawab dalam cheap omega replica penomoran Perda, penggandaan, distribusi dan dokumentasi Perda tersebut.

Khusus untuk Raperda yang terkait dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang sebelum ditetapkan oleh Bupati, terlebih dahulu dikirimkan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dan apabila sudah disetujui baru ditetapkan oleh Bupati dan dikirimkan kembali ke Provinsi.