Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Sekda Way Kanan Ikuti Rakor Pencabutan PPKM serta Pengendalian Covid-19 Menuju Endemi

Way Kanan, Predikatnews – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, bersama Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daeah dan Bagian Perekonomian Setdakab mengikuti Rapat Koordinasi Penjelasan Terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sekda Saiful (03/1/2022) menjelaskan ,Rakoor yang digelar secara hybrid tersebut membahas terkait Penghentian PPKM Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Menuju Endemi. Dimana dalam paparan tersebut disampaikan Perkembangan Kasus Kofirmasi Harian Covid-19 di Indonesia dalam 2 Minggu terakhir yang menunjukan grafik menurun serta tidak menunjukkan adanya lonjakan, terutama pada Varian Omicron yang muncul sejak Bulan Februari 2022 lalu.

“ Pada relaksasi PPKM telah lama diberlakukan, tanpa menyebabkan lonjakan kasus, dan berhasil mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk Kinerja Impresif Pertumbuhan Ekonomi, Perekonomian Indonesia pada Q3-2022 mencatatkan pertumbuhan yang impresif sebesar 5,72% (YoY), seiring pulihnya mobilitas masyarakat akibat penanganan pandemi yang baik dan terkendali.” ungkapnya

Menurutnya,Penjelasan terkait Pencabutan PPKM berdasarkan pengumuman Presiden Joko Widodo pada Tanggal 30 Desember 2022 lalu di Istana Negara yang menyampaikan bahwa PPKM resmi dicabut, namu status Pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal tersebut dikarenakan status Covid-19 masih dinyatakan Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melihat dari situasi global saat ini. Dan PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemi di Indonesia, dimana PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.

Disampaikan bahwa terdapat peran penting Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), yaitu Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indicator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons, Mencabut Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan ketentuan/kabijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, Tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencerminkan perkembangan angka Covid-19, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Instansi vertikal lainnya, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing.(Dona)

Verified by MonsterInsights