Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Tanggul Saluran Air DiPotong Tanpa Izin ,Petani khawatir Tak Bisa Garap Sawah

Lampung Utara, Predikatnews.com – Pelaksanaan pembukaan badan jalan usaha tani, yang dilakukan oleh pemerintah desa Karya Sakti, kecamatan Abung Surakarta, kabupaten Lampung Utara menuai sorotan publik lantaran menjebol tanggul tersier milik dinas PU, tanpa adanya surat izin

Akibat ulah pemerintah desa ini puluhan petani padi tahun ini tidak bisa menggarap sawah mereka lantaran akses air mereka terputus

Ketua Perkumpulan Petani Penguna Air (P3A) desa setempat, Suwarno mengaku bahwa pada saat itu dirinya sempat menghalangi penjebolan tanggul tersier tersebut

“Pada saat itu saya tidak setuju badan tanggul itu dijebol karena itu milik pemerintah dan pemerintah juga sudah menghabiskan dana milyaran untuk membangun saluran air tersebut, tapi pihak desa sudah membawa excavator untuk memotong saluran itu dan pihak desa juga katanya mengatakan bahwa petani sudah tanda tangan semua untuk menyetujui hal itu,dan saya tidak bisa berbuat apa-apa mau tidak mau harus menyetujuinya”, kata Suwarno saat di mintai keterangan dirumahnya

Namun hal berbeda disampaikan oleh Kasi pemerintahan Desa karya sakti, Romi membantah bahwa pihak desa yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut, melainkan Suwarno dan Irson yang bertanggung jawab dalam hal itu.

Di tempat terpisah Hendra Ka- Satlak (Satuan Pelaksana Kerja) PSDA Tatakarya saat di konfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa tanggul saluran air (tersier) bukan kewenangan kita lagi ,itu sudah tanggung jawab P3A baik urusan pembangunan dan perawatannya,karena itu sudah ada dananya(janggolan) yang mereka minta dari para petani.

Dia juga menyayangkan atas di jebolnya saluran itu sehingga petani yang sawahnya mendapat air dari saluran tersebut tidak bisa menanam padi pada musim tanam tahun ini ,pungkasnya.

Pantauan di lokasi saat ini bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan. Salah satunya kerusakan terjadi pada bagian dinding tembok penahan tanah ambruk (Rd)

Loading

Verified by MonsterInsights