Lam-Ut, Predikatnews.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwascam) Kecamatan Abung Surakarta dalam waktu dekat akan segera melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan instruksi Bawaslu Kabupaten.
Panwaslu Kecamatan Abung Surakarta rencana nya membutuhkan sebanyak 82 PTPS untuk direkrut. Mereka akan bertugas untuk mengawasi jalannya Pemungutan suara dimasing-masing TPS yang ada di Kecamatan setempat yang sudah ditetapkan oleh KPUD Lampung Utara.
Ketua Panwascam Abung Surakarta, Aang Vatea Gunanda mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan. Diantaranya melakukan sosialisasi diberbagai tempat melalui pengawas Kelurahan / desa dengan berbagai sarana komunikasi. Seperti pemasangan Banner dan media sosial.
” Sosialisasi sudah kita laksanakan dari tangga 19 sampai 31 Desember 2023,” ujar Aang saat dikonfirmasi dikantornya, Jum’at (29/12/2023).
AdapunJadwal perekrutan PTPS yaitu penerimaan berkas pendaftaran gelombang 1 serta penelitian akan dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengunguman perpanjangan pada 7 Januari 2024.
Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang 2 berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Selanjutnya pengumuman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Kemudian masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024.
Lalu tes wawancara dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 januari 2024,dan 22 Januari dilaksanakan pelantikan
Sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI, ada beberapa persyaratan untuk pendaftar. Beberapa syarat utama yang penting diantara, WNI dan berusia paling rendah 21 tahun.
Berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun.
Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar, tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara.(rd)
![]()

Berita Lainnya
SDN 03 Karya Sakti Gelar Bimtek SPMI
Pelatihan Vokasi Kemnaker di BLK Way Abung, 32 Peserta Lulus
Kwarcab Pramuka Lampung Utara Gelar KMD 2026 Di Kwaran Abung Surakarta