Way Kanan, Predikatnews – Perubahan regulasi baru yang ditetapkan Kementrian Agama RI ditahun 2024 yakni Calon Jemaah Haji (CJH) harus mengikuti pemeriksaan kesehatan atau istitaah mulai diterapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Waykanan bersama Dinas Kesehatan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Way Kanan, H.Ali Solihin kepada Predikatnews Selasa (16/01/2024) menjelaskan, sebanyak 232 CJH asal Way Kanan dalam dua hari ini sedang melakukan pemeriksaan uji sehat jasmani dan rohani,sebelum nantinya akan melalui tahap pelunasan untuk kebarangkatan haji tahun 2024 sesuai dengan perubahan aturan baru.
“Setelah memenuhi kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji (Istitaah) maka jamaah dapat melakukan pelunasan haji ditahun ini”, ungkapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di tiga unit Pelayanan terpadu Kesehatan: UPT Puskesmas Blambangan Umpu,UPT Puskesmas Baradatu dan UPT Way Tuba yang telah sesuai dengan penjadwalan Dinas Kesehatan Way Kanan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sampai sejauh ini belum ditemukan kendala kesehatan dan laporan dari pihak kesehatan menyangkut pemeriksaan perseorangan jamaah, sehingga pihaknya berharap agar CJH asal Way Kanan dapat diberikan kemudahan untuk menjalani setiap proses persyaratan tahap keberangkatan haji di tahun 2024 supaya terpenuhinya kuota secara maksimal.(Romadhona)
![]()

Berita Lainnya
Pembukaan Perkemahan Ke-65 Kwaran Negara Batin
Hangatnya Kebersamaan, Danrem Untoro Makan Bareng Anggota dan Warga
Whales: Giants of the Ocean