Lam-Ut, Predikatnews.com – Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lampung Utara meningkatkan status dugaan pelanggaran Kampanye oleh salah satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Buruh berinisial RN dari sidik ke Penyelidikan oleh Polres Kabupaten setempat.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampura, Dedi Suardi,S.T , saat di konfirmasi di ruang kantornya Kamis,25/01/2024 ,dia menyayangkan sikap caleg tersebut yang tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Kita sangat menyayangkan sikap caleg tersebut yang tidak kooperatif ,pihak kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan guna memberikan klarifikasi namun selalu mangkir”,paparnya.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye itu berawal dari informasi yang diterima Bawaslu Lampura pada 29 Desember 2023. Informasi tersebut menyebutkan bahwa caleg RN diduga menggelar kampanye di Musala At-Taqwa Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara,kabupaten Lampung Utara.
Dedi menambahkan Setelah melakukan penyelidikan, Bawaslu Lampura menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut, Oleh karena itu kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyelidikan Polres Lampura untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,tambahnya
Jika terbukti ,caleg tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h junto pasal 521, dapat dikenai sangsi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta,Pungkasnya.(rd).
![]()

Berita Lainnya
SDN 03 Karya Sakti Gelar Bimtek SPMI
Pelatihan Vokasi Kemnaker di BLK Way Abung, 32 Peserta Lulus
Kwarcab Pramuka Lampung Utara Gelar KMD 2026 Di Kwaran Abung Surakarta