Lampung Selatan, Predikatnews – Di duga Oknum sopir truk tangki Pertamina merah putih diduga sering mengeluarkan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) masuk ke gang gudang yang berada di desa Kogop natar Lampung Selatan, senin (27/05/2024).
Tindakan dengan istilah “kencing” digunakan untuk mengambil minyak dari sisa pengantaran atau mencuri BBM dari tangki yang hendak didistribusikan ke pihak tertentu tanpa prosedur resmi.
“Dari pantauan tim di lokasi sekitar pukul 19:30 WIB sampai dengan pukul 20:00 WIB terlihat sebuah tangki Mobil minyak pertamina merah putih bermuatan 5 KL masuk kedalam gang di desa kogop natar Lampung Selatan.
Mobil armada yang bermerk Pertamina merah putih dengan nomor polisi BE ** dengan dibawa oleh seorang sopir keluar masuk gang di desa kogop natar Lampung Selatan.
Salah satu narasumber yang berada di sekitar lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya berinisial S mengatakan sering melihat mobil pertamina patra niaga pengangkut bahan bakar minyak (BBM) masuk ke gang yang berada di desa kogop natar Lampung Selatan pada malam hari.
“Iya mas saya sering liat mobil putih merah sering masuk ke dalam gang di desa kogop itu”.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Hdyh)
![]()

Berita Lainnya
Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Bupati Egi Tetapkan Perda Standar Kebersihan
Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa