Bandar Lampung, Predikatnews (Lampung) — Isu mengenai usulan pendirian kawasan ekonomi baru (KEB) di Provinsi Lampung tengah menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024 pada 3 Juni 2024. Meskipun surat tersebut belum berisi persetujuan resmi dari Presiden Joko Widodo, perdebatan mengenai KEB terus menghangat.
Tiga wilayah yang diusulkan untuk menjadi kawasan ekonomi baru adalah Sungkai Bunga Mayang, Seputih Mekar, dan Natar Agung. Sungkai Bunga Mayang diusulkan untuk menggantikan Kabupaten Lampung Utara, Seputih Mekar untuk menggantikan Kabupaten Lampung Tengah, dan Natar Agung untuk menggantikan Kabupaten Lampung Selatan.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan pentingnya pembahasan KEB untuk kepentingan masyarakat. Mikdar, yang juga bagian dari panitia pembentukan kawasan ekonomi Sungkai Bunga Mayang, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat yang membuka ruang diskusi mengenai KEB.
“Saya bersyukur karena pemerintah pusat mulai memahami kebutuhan daerah, terutama di Provinsi Lampung yang melibatkan tiga wilayah ini,” ujar Mikdar Ilyas pada Senin (24/6/2024).
Menurut Mikdar, pembentukan kawasan ekonomi baru akan mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. “Dengan adanya KEB, anggaran bisa digunakan lebih efektif dan pembagian sumber daya manusia dari wilayah induk,” tambahnya.
Mikdar juga menjelaskan bahwa KEB akan memberikan manfaat baik bagi wilayah induk maupun daerah yang menjadi bagian dari kawasan ekonomi baru. “Anggaran dari pemerintah pusat bisa dikelola lebih efisien dengan adanya wilayah yang lebih terfokus,” jelasnya.
Dia berharap bahwa pembentukan KEB akan mengatasi masalah infrastruktur dan membuat pembangunan menjadi lebih terarah. Mikdar menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses pembentukan kawasan ekonomi Sungkai Bunga Mayang dan memastikan semua persyaratan dipenuhi.
“Sungkai Bunga Mayang telah berusaha untuk pembentukan KEB selama hampir 20 tahun. Kami berharap pemerintah Provinsi Lampung dapat segera merespons dan mendukung proses ini,” tambah Mikdar.
Dia optimis bahwa pembentukan KEB Sungkai Bunga Mayang dapat terwujud dalam satu hingga dua tahun ke depan. “Kami akan terus berusaha keras dan memastikan setiap langkah diambil untuk mencapai tujuan ini,” tutup Mikdar. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)
![]()

Berita Lainnya
Sinergi TP PKK dan BAZNAS, Tali Asih Dedikasi Petugas Kebersihan
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian