Mesuji, Predikatnews — Kabar baik bagi masyarakat di Kabupaten Mesuji, karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 telah resmi ditetapkan naik menjadi Rp3.093.026 per bulan. Kenaikan ini sebesar Rp188.715,16 atau 6,5% dibandingkan UMK sebelumnya yang berada di angka Rp2.903.310,2 per bulan.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/849/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin, pada 17 Desember 2024 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Nadjmul Fikri, menyampaikan rasa syukur atas kenaikan UMK ini. “Alhamdulillah, UMK Mesuji bisa naik sebesar 6,5% di tahun depan. Keputusan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Mesuji mematuhi keputusan ini dan memastikan upah yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap semua perusahaan di Mesuji mengikuti keputusan pemerintah terkait pengupahan, demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Nadjmul menambahkan bahwa salah satu syarat utama dalam penetapan UMK adalah adanya rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Ragab Begawe Caram dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. (r.id)
![]()

Berita Lainnya
Pemasangan Patok Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Kodim 0426/TB
Polres Mesuji Gelar Siaran Pers Akhir Tahun 2025, Ini Rinciannya
RSUD AM dan Pemkab Mesuji Jalin Kerjasama Tingkatkan Pelayanan