Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jum’at Sejak April

Jakarta, Predikatnews.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam sepekan setiap hari Jum’at. Dari kebijakan tersebut tidak berlaku bagi beberapa sektor yang dikecualikan, tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Pemerintah dalam menetapkan Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari kebijakan budaya kerja nasional dan kebijakan energi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3), merinci diantaranya beberapa sektor pelayanan masyarakat langsung yang dikecualikan yaitu sektor kesehatan, keamanan termasuk sektor strategis lainnya. Kebijakan mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya. Seperti dilansir dari detiknews.

Airlangga mengatakan kegiatan belajar-mengajar untuk pendidikan dasar dan menengah dilakukan normal luar jaringan (luring) selama 5 hari dalam seminggu. Airlangga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

“Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek,” tuturnya.

Menko Perekonomian menyebut Pemerintah dalam menetapkan kebijakan WFH sehari dalam tiap pekan hanya berlaku untuk aparatur sipil negara. Kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April besok bagi ASN. (*)

Loading

Verified by MonsterInsights