Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Terkait Narkotika

Tulang Bawang, Predikatnews.com, – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini Tim Satresnarkoba setempat pada Senin, (3/8/ 26), sekitar pukul 15.30 WIB. mengamankan dua orang pria dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Satresnarkoba dalam penindakan itu, mengamankan dua orang pria di yaitu DR (34) dan RS (35) serta sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,85 gram, dua unit telepon genggam, satu buah alat hisap bong, serta satu buah pipa kaca pireks.

Kapolres Tulang Bawang AKBP .Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhon Apriwansyah, menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“Satresnarkoba terus bergerak, dan Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga melakukan pengembangan terhadap perkara yang ditangani untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta pihak pemasok kepada para pelaku, “tegas Kasat Narkoba.

Pengungkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial B Dari pemeriksaan awal, Ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari seorang pria bernama R. Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 15.40 WIB, petugas bergegas menuju kediaman R yang berada tidak jauh dari lokasi awal.

Setibanya di Tempat R, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah. Keduanya diamankan dan mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta lokasi dan ditemukan alat hisap bong dan pipa kaca pireks di samping kasur yang diakui digunakan oleh D dan R.

Saat penggeledahan terhadap R, petugas kembali menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta sejumlah plastik klip kosong dan Barang tersebut juga diakui R miliknya. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang. Senin, (3/8)

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang menyampaikan bahwa pengungkapan ini bukan akhir dari penanganan perkara. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk membongkar sumber narkotika yang diduga diperoleh para tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga akan kami telusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Iptu Jhon.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga akan mengirimkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub-Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang disangkakan penyidik.

Polres Tulang Bawang menegaskan, perang terhadap narkotika terus digelorakan. Terkhusus di wilayah hukum Tulangbawang, setiap celah peredaran narkoba akan diperketat dan setiap jaringan yang terindikasi terlibat akan terus diburu hingga ke akar-akarnya terungkap. (Jaya)

Loading

Verified by MonsterInsights