Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

DUGAAN PENYADAPAN HP PRESIDEN: KELALAIAN ATAU REKAYASA?

Oleh: Lukman Hakim, S.P., M.M.
(Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya/Jurnalis)

PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah peta ancaman terhadap keamanan sebuah negara. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk serangan fisik, infiltrasi wilayah, atau aktivitas intelijen konvensional. Di era keterhubungan digital, informasi strategis dapat diakses melalui perangkat komunikasi, jaringan elektronik, bahkan sistem yang seharusnya menjadi bagian dari instrumen perlindungan negara.

Karena itu, keamanan seorang kepala negara tidak cukup hanya diukur dari ketatnya pengawalan fisik, tetapi juga dari sejauh mana komunikasi dan informasi strategisnya terlindungi. Dalam kerangka tersebut, dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan yang patut dicermati secara serius. Kasus ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran privasi seseorang, melainkan berpotensi menyentuh aspek kedaulatan informasi, keamanan nasional, dan integritas institusi negara.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, aktivitas yang menjadi objek penyidikan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor yang disebut milik Presiden, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara tersebut juga tidak terbatas pada lingkungan kepresidenan. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha turut disebut sebagai pihak yang nomornya diduga masuk dalam sistem tersebut. Penyidikan juga mengarah pada dugaan penghapusan berkas hasil intersepsi dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Dalam proses penanganan perkara, Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Fakta-fakta penyidikan tersebut memunculkan persoalan yang lebih luas: siapa yang mengendalikan akses terhadap sistem, atas dasar kewenangan apa intersepsi dilakukan, dan apakah penghapusan data berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas tertentu?

Meski demikian, terdapat satu hal yang harus ditempatkan secara proporsional. Masuknya nomor telepon ke dalam sistem intersepsi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh percakapan pemilik nomor berhasil direkam atau diperoleh. Hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan forensik digital. Dengan demikian, publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai bentuk akses yang terjadi, jenis informasi yang diperoleh, serta pihak-pihak yang dapat mengaksesnya.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: bagaimana mungkin nomor telepon seorang Presiden diduga menjadi sasaran penyadapan, sementara negara memiliki perangkat pengamanan dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan kepala negara? Presiden memiliki pengamanan fisik melalui Paspampres serta dukungan berbagai institusi yang menjalankan fungsi intelijen, pertahanan, keamanan, dan perlindungan ruang digital. Akan tetapi, banyaknya institusi tidak otomatis menjamin keamanan apabila sistem koordinasi, pengendalian akses, dan pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, persoalannya menjadi semakin serius apabila fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara justru diduga disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses terhadapnya.

Keamanan Komunikasi Kepala Negara: Belajar dari Negara Lain
Untuk memahami persoalan ini secara lebih komprehensif, perlu dibedakan antara perlindungan fisik kepala negara dan pengamanan komunikasi strategis. Keduanya saling berkaitan, tetapi membutuhkan pendekatan, teknologi, serta mekanisme pengawasan yang berbeda. Amerika Serikat dapat menjadi salah satu referensi dalam hal ini. Negara tersebut memiliki White House Communications Agency (WHCA), organisasi yang menyediakan dukungan komunikasi khusus bagi Presiden dan jajaran terkait. Fasilitas yang disediakan mencakup komunikasi suara, data, audiovisual, serta layanan komunikasi aman, termasuk ketika Presiden menjalankan tugas di luar Gedung Putih.

Dukungan komunikasi tersebut juga tersedia dalam perjalanan kepresidenan, termasuk melalui fasilitas yang terdapat di pesawat Air Force One. Dengan dukungan tersebut, mobilitas Presiden tidak harus mengorbankan kesinambungan komunikasi dan akses terhadap informasi strategis. Hal ini memperlihatkan bahwa komunikasi kepala negara diperlakukan sebagai bagian penting dari infrastruktur keamanan nasional. Di sisi lain, Defense Information Systems Agency (DISA) memiliki peran dalam menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan telekomunikasi bagi lingkungan pertahanan Amerika Serikat. Meskipun WHCA dan DISA mempunyai mandat serta lingkup kerja berbeda, keberadaan keduanya memperlihatkan pentingnya dukungan kelembagaan yang terstruktur dalam menjaga komunikasi strategis negara.

Indonesia tidak harus meniru seluruh model kelembagaan Amerika Serikat. Namun, ada prinsip yang layak dipelajari, yakni kejelasan pembagian kewenangan, pembatasan akses berdasarkan tugas, perlindungan sistem komunikasi, serta pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan informasi rahasia negara. Sebab, teknologi secanggih apa pun tetap memiliki kelemahan apabila pengelolaannya tidak disertai integritas dan mekanisme pertanggungjawaban. Pengalaman Jerman juga memberikan pelajaran penting. Pada 24 Oktober 2013, pemerintah Jerman menyampaikan informasi mengenai dugaan pemantauan terhadap telepon seluler Kanselir Angela Merkel oleh badan intelijen Amerika Serikat. Pemerintah Jerman kemudian meminta penjelasan resmi kepada Washington. Merkel juga menyampaikan keberatan bahwa tindakan pemantauan komunikasi kepala pemerintahan, apabila terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan di antara negara sahabat.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kedudukan sebagai pemimpin negara tidak serta-merta menjadikan seseorang terbebas dari ancaman penyadapan. Bahkan, hubungan diplomatik yang dekat sekalipun tidak selalu meniadakan kepentingan intelijen antarnegara. Namun, respons Jerman memperlihatkan pentingnya sikap tegas, klarifikasi kelembagaan, dan perlindungan kepentingan nasional melalui jalur diplomatik. Dari dua pengalaman tersebut, terdapat satu pelajaran mendasar bagi Indonesia: keamanan komunikasi kepala negara tidak boleh hanya bergantung pada perangkat teknologi atau kepercayaan terhadap orang-orang yang mengoperasikannya. Sistem harus dirancang agar setiap tindakan dapat ditelusuri, setiap kewenangan dapat diawasi, dan setiap penyimpangan dapat diungkap melalui mekanisme yang independen.

Dalam kasus yang sedang ditangani Bareskrim, setidaknya terdapat dua dimensi persoalan yang harus diperiksa secara bersamaan. Pertama, kemungkinan kelemahan teknis dan prosedural dalam pengelolaan sistem komunikasi serta intersepsi elektronik. Kedua, persoalan integritas individu maupun institusi yang memiliki kewenangan dan akses terhadap fasilitas tersebut. Kemungkinan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan secara terorganisasi, maupun rekayasa informasi politik patut ditempatkan sebagai pertanyaan yang terbuka untuk diuji.
Namun, semua kemungkinan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran tanpa dukungan bukti. Publik perlu mengetahui apakah perkara ini merupakan tindakan individu, melibatkan jaringan yang lebih luas, atau memiliki dimensi lain yang belum terungkap. Jawabannya harus bertumpu pada bukti elektronik, pemeriksaan yang objektif, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Membenahi Sistem, Mengungkap Aktor, Memulihkan Kepercayaan
Penanganan perkara ini semestinya tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah perlu menjadikannya momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan komunikasi strategis negara secara menyeluruh. Audit forensik digital terhadap sistem LIMS menjadi salah satu langkah mendesak untuk menelusuri riwayat akses, identitas pengguna, perintah intersepsi, waktu pelaksanaan, serta aktivitas penghapusan data. Pemeriksaan tersebut idealnya melibatkan tenaga ahli independen yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum. Integritas barang bukti digital harus dijaga agar setiap temuan dapat diuji dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses peradilan.
Audit juga perlu menjelaskan secara teknis apakah telah terjadi pengambilan isi komunikasi, pemantauan terhadap nomor tertentu, atau bentuk akses elektronik lainnya. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat sistem komunikasi kepresidenan dengan menerapkan standar keamanan berlapis. Enkripsi yang kuat, autentikasi multifaktor, pembatasan hak akses berdasarkan kewenangan, serta pencatatan aktivitas yang terlindungi dari manipulasi merupakan kebutuhan mendasar. Sistem tersebut harus dirancang agar penyalahgunaan dapat dideteksi sejak awal, bukan baru diketahui setelah persoalan berkembang menjadi perkara hukum.

Koordinasi antara Paspampres, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), TNI, Polri, serta kementerian yang menangani urusan komunikasi dan digital juga perlu diperjelas. Masing-masing institusi harus memahami batas kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi. Jangan sampai tumpang tindih kewenangan justru menciptakan celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa mekanisme intersepsi komunikasi benar-benar berjalan berdasarkan dasar hukum yang sah.

Penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas hanya karena seseorang memiliki akses terhadap perangkat atau sistem tertentu. Harus ada tujuan yang jelas, dasar hukum, prosedur pemberian izin sesuai ketentuan yang berlaku, dokumentasi, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran perkara juga seharusnya tidak hanya berfokus pada operator atau pelaksana teknis. Penyidik perlu mengungkap kemungkinan adanya pemberi perintah, pihak yang menerima hasil intersepsi, serta siapa pun yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut apabila memang ditemukan keterlibatan mereka. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada orang yang menjalankan perintah, tetapi menjangkau keseluruhan rantai pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai kasus penyadapan terhadap nomor telepon Presiden. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni kemampuan negara menjaga sistemnya sendiri dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan teknologi. Apabila penyalahgunaan kewenangan terbukti, setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan, kedudukan, ataupun kedekatan institusional. Sebaliknya, apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya manipulasi informasi atau rekayasa narasi, pihak yang terbukti melakukannya juga harus diproses sesuai ketentuan hukum. Prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban.

Negara tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan, tetapi juga tidak boleh lamban mengungkap kebenaran. Presiden berhak mendapatkan perlindungan komunikasi yang maksimal, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, dan setiap institusi negara wajib menjaga amanah kewenangannya. Sebab, kekuatan sebuah negara bukan hanya tercermin dari seberapa ketat aparat mengawal pemimpinnya, melainkan juga dari seberapa kuat negara melindungi sistem, mengawasi kekuasaan, dan memastikan bahwa kepercayaan publik tidak dikhianati dari dalam. (**)

Loading

Verified by MonsterInsights