Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Paripurna DPRD
Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan. Rapat digelar di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan, Senin (24/11/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Ayu menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah mengalami tiga kali perubahan, yakni melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019, Perda Nomor 3 Tahun 2020, dan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Menurutnya, rangkaian perubahan tersebut menunjukkan dinamika kelembagaan daerah yang cukup tinggi, baik sebagai respons terhadap kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai kondisi ini menimbulkan kompleksitas karena materi muatan yang berubah telah melebihi 50 persen dari Perda awal.
Perubahan-perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, klasifikasi dan tipologi organisasi, pengaturan jumlah serta fungsi unit kerja, hingga tata hubungan kerja antarperangkat daerah. Akumulasi perubahan ini dinilai lebih tepat disederhanakan melalui penyusunan Perda baru yang lebih utuh dan komprehensif.
“Perda induk beserta sejumlah peraturan perubahannya membuat regulasi sulit dipahami secara menyeluruh. Aparatur dan pemangku kepentingan harus menelaah banyak dokumen sekaligus, sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dan inkonsistensi penerapan. Karena itu, penyusunan Perda baru menjadi solusi untuk memberi kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi,” ujar Bupati Ayu.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan struktur kelembagaan ini merujuk pada ketentuan nasional, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA. Regulasi tersebut mengamanatkan penggabungan BRIDA dengan Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, Pemkab Way Kanan menindaklanjuti perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. RSUD yang sebelumnya berstatus UPT di bawah Dinas Kesehatan kini menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dengan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan, barang, dan kepegawaian.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan hasil fasilitasi Gubernur Lampung terhadap rancangan perubahan Perda. Berdasarkan perhitungan variabel urusan pemerintahan, beberapa urusan tidak memenuhi syarat untuk berdiri sebagai dinas tersendiri sehingga perlu digabung dengan dinas lain sesuai karakteristik dan keterkaitan tugasnya.
Pemkab Way Kanan telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan sejak 2016, namun masih terdapat perangkat daerah dengan tipologi yang belum sesuai sementara beban kerja meningkat. Dari hasil penghitungan dan rekomendasi, terdapat empat perangkat daerah yang disetujui naik tipologi, yakni:
-
Badan Pendapatan Daerah, dari Tipe B menjadi Tipe A
-
Dinas Perikanan, dari Tipe C menjadi Tipe B
-
Dinas Perhubungan, naik menjadi Tipe B
-
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, naik menjadi Tipe B
Bupati menegaskan bahwa penyusunan nomenklatur perangkat daerah telah mengacu pada pedoman kementerian dan lembaga terkait agar keselarasan kebijakan pusat dan daerah tetap terjaga.
“Terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam pembahasan Raperda ini. Semoga kerja sama yang baik ini mampu memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Way Kanan yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
![]()

Berita Lainnya
Pembukaan Perkemahan Ke-65 Kwaran Negara Batin
Hangatnya Kebersamaan, Danrem Untoro Makan Bareng Anggota dan Warga
Whales: Giants of the Ocean