Bojonegoro, NenemoNews (Jatim) – Anggota Satpol PP Bojonegoro menangkap basah dua (2) pasangan mesum di kamar kos.
Kamar kos tersebut beralamat di Jalan Untung Suropati, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
Pasangan pertama adalah BD, pria berusia 21 tahun, warga kecamatan Balen, sekamar dengan AB, pelajar berusia 18 tahun, asal Kecamantan Sukosewu, Bojonegoro.
Pasangan kedua JW, pria 26 tahun, warga Kabupaten Tuban, sekamar dengan WD, ibu rumah tangga berusia 27 tahun, warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
Kedua pasangan tersebut ditangkap anggota Satpol PP atas dasar laporan dari warga masyarakat setempat.
Dengan adanya laporan itu, pihak Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat adanya pasangan muda-mudi yang menyewa kamar untuk berbuat asusila.
Kasatpol PP Arief Nanang, memerintahkan Kabid Tibum Tranmas bersama Kasi Kerjasama, 1 regu piket dan 1 anggota PTI untuk melaksanakan kegiatan Operasi Pekat di wilayah sesuai dengan laporan masyarakat.
Pada saat sampai di lokasi ada 2 kamar yang kondisinya terkunci dari dalam, bahkan setelah diketuk dan ditunggu kurang lebih 5 menit ternyata pintu baru dibuka oleh yang bersangkutan.
“Saat pintu dibuka pihak perempuan sembunyi di kamar mandi.” kata Arief Nanang, sambil tersenyum.
Kedua pasang bukan suami istri itu akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina dan masing-masing orang tua mereka dipanggil.
“Itu kejadiannya Kamis 4 Maret 2021, tadi sore pukul 15.00 Wib.” jelas Beny Subiakto, Kabid Tibum Tranmas. (P25).
![]()

Berita Lainnya
Fraksi Demokrat DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Nasional dan HUT ke-25 Partai Demokrat
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Mantan Napiter Lampung Ikuti Upacara dan Gelar Tasyakuran
Reses di Daya Sakti, Edi Anwar Siap Kawal Pembangunan Jalan Dan Kesejahteraan Mudin