Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Simpan Sabu, Polisi Langsa Ringkus Bandit dan Peto

Langsa, PredikatNews.com (Aceh) – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah, Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Barat pada Minggu 14 Maret 2021.

Kedua pelaku tersebut berinisial Sari alias Bandit (38) warga Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Barat dan Muq alias Peto (32) warga Dsn. Sentosa Gp. Blang Kec. Langsa Kota.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, turut di amankan barang bukti di antaranya 3 paket Sabu dengan berat keseluruhan 11,84 Gram, 1 kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 15 plastik tembus pandang, 1 sendok Sabu, dan 1 tas warna hitam.

Kemudian 1 dompet warna biru, 1 set bong, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor dengan nopol BL 6525 FV. Demikian di sampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (15/03/2021).

Imam Aziz menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah yang terletak di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Barat berdasarkan informasi dari masyarakat, pasalnya dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu bahkan sudah meresahkan masyarakat.

Saat anggota unit Opsnal masuk ke dalam rumah diamankan 2 orang tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di bagian luar rumah tepatnya di meja dekat kandang ayam ditemukan barang-bukti yang di akui adalah milik kedua orang tersangka.

Berdasarkan pengakuan dari Sari bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M yang kini menjadi DPO dengan tujuan untuk dijual kembali. 

“Kini kedua orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut sedangkan rekannya M dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa”, terangnya. (N41)

Loading

Verified by MonsterInsights