Bandar Lampung, Predikatnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Aprilliati, kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, di Pasir Gintung, Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan “Seharusnya tanggal 12 Juli anak sekolah akan melakukan KBM tatap muka tapi karena tingginya angka penyebaran maka KBM tidak dapat dilakukan,” tambahnya, Sabtu (10/07/2021).
Aprilliati juga menghimbau untuk masyarakat tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi situasi pandemi Covid.
“Masyarakat jangan panik, tetap tenang dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan maupun edukasi yang diberikan oleh pemerintah,” ingatnya.
Perlu diketahui, kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh. (*)
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat