Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Memenuhi Panggilan Polres Tulang Bawang, Zumar Risky Minta Pendampingan Kantor Hukum BUDI YULIZAR, SH & Partners

Tulang Bawang, Predikatnews.com – Dengan dilaporkan dirinya pada polres tulang bawang, dugaan pencabulan anak dibawah umur (dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri), Sdr. Zumar Risky meminta bantuan dan pendampingan kantor hukum Budi Yulizar, SH & Partners…. pengacaranya antara lain : Budi Yulizar, SH, Alian Setiadi,SH, Wahyu Widiyatmiko, SH, dan Median Putra, SH..

 

Dalam hal ini klien kami telah memenuhi panggilan pihak kepolisian (polres Tulang Bawang) sebagai saksi terlapor pada Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak),.. klien kami sudah dimintai keterangan / telah di BAP oleh penyidik PPA polres tulang bawang, dalam hal ini klien kami sangat membantah dan tidak pernah melakukan perbuatan yg diduga kan oleh Pelapor Sdr. EN yang mana klien kami dituduh/diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri).

 

Masih menurut Budi Yulizar SH selaku kuasa Hukum Sdr. ZR tuduhan tuduhan yang dituduhkan kepada klien nya sangat tidak mendasar dan seperti dipaksakan oleh pihak pelapor,.. “yang mana menurut laporan pelapor Sdr. EN klien kami diduga melakukan perbuatan cabul itu sekira tahun 2017, sedangkan laporan dibuat Desember 2020, kenapa tidak melaporkan ketika kejadian, knapa melaporkan baru skrg, dan apalagi yg agak menganehkan laporan dibuat oleh sdr. EN setelah klien kami Sdr. ZR melakukan gugatan cerai pada Pengadilan Agama tulang bawang???… Kan ini menjadi pertanyaan besar buat kami?? Dan agak aneh saja menurut saya…apalagi menurut pengakuan klien kami, Sdr. EN bukan hanya sekali ini saja melaporkan dirinya, namun sudah berulang kali,….untuk itu kita serahkan semua proses ini kepada pihak penyidik dari unit PPA Polres tulang bawang,.”saya sangat yakin dan percaya dengan apa yg akan dilakukan oleh rekan rekan penyidik, mereka saya yakini akan bekerja secara profesional dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” kata Budi Yulizar, SH

 

Sementara, Sdr. Zumar Risky pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Sdri. EN, sangat menyesalkan dan tidak menyangka dengan apa yg telah diperbuat dan dituduhkan Sdr. EN kepada dirinya,. “Saya Tdk pernah melakukan perbuatan cabul seperti yg dituduhkan, apalagi itu dituduhkan bahwa saya melakukannya terhadap anak kandung saya sendiri, itu sesuatu yang menurut saya mustahil dan tidak akan pernah saya lakukan”..saya berharap ada keadilan dan kebenaran yang akan terungkap, Allah tidak tidur dan Allah Maha mengetahui mana yang dzolim dan mana yang tidak” tutup Zumar Risky

 

Masih menurut Budi Yulizar,SH selaku Kuasa Hukum ZR, dirinya akan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan karena hukum negara kita menganut asas praduga tak bersalah, itu Syah Syah saja, dan kita hargai itu, namun dirinya menyampaikan, “dalam hal ini kami pun tidak tinggal diam, apabila tuduhan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti, maka kami pun akan melakukan UPAYA Hukum, karena ini menyangkut nama baik klien kami, nama baik Pondok Pesantren Al-Hikmah BANI URIP milik klien kami, dan yang pasti dengan adanya tuduhan tuduhan yang dituduhkan kepada klien kami ini, klien kami sangat dirugikan,.” klien kami dan pondok pesantren nya telah dibuat malu dan jelek Dimata khalayak umum,.. semoga dengan adanya upaya hukum yang akan kami tempuh kedepan, ini menjadikan pelajaran untuk kita semua,..tutup Budi yulizar(P43)

Loading