Lampung Tengah, PredikatNews.com – Panit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar Memburu dan menangkap Pelaku Pemerasan Berinisial M.A.S (25) Alamat Gang Bintara Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Senin (15/02/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Febri P (33) Alamat LK I Kel.Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, saat korban mengendarai sepeda motor melintasi jalinsum Kampung Terbanggi besar dan berpapasan dengan Pelaku.
Setibanya mendekati jembatan tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan mengatakan jika korban hendak menabrak motor pelaku dan kemudian meminta ganti rugi.
Selanjutnya, korban dibawa ke depan kantor kecamatan Terbanggi besar lalu para pelaku meminta barang-barang milik korban jika tidak akan mempermasalahkan masalah tersebut, ahirnya korban menyarahkan uang Rp.80.000 dan Hp A9 serta Hp. Oppo A83. Kamis (03/12/2020), sekira pukul 17.00 WIB.
“Korban Melaporkan kejadiannya Ke Polsek Terbanggi besar Dengan Nomor Laporan LP/641-B/ XII /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS Tanggal 04 Desember 2020. “ kata Sutana.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku M.A.S dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun Penjara berikut barang buktinya 1(satu) buah kotak Hp Oppo A9, 1(satu) buah kotak Hp Oppo A83 ” Tegasnya. (P)
![]()

Berita Lainnya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jum’at Sejak April
KMHDI Gelar (Kongres Nasional) Mahasabha XIV di Lampung, Fokus pada Akselerasi Pembangunan Bangsa