Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Pengedar Sabu Bersenjata Api Diringkus Polisi

Bojonegoro, Predikatnews [Jatim] . Pengedar shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim.

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap KD pria 33 tahun warga Jombang.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat l 5,86 gram beserta alat hisapnya.

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 milimeter.” celoteh Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko.

Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir akbp aris supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan.

Motif pelaku disinyalir sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu dan pemilik senpi rakitan.

“KD mengaku senjata api tersebut dari tersangka [UC] warga Mojokerto.” jelas Gatot Repli Handoko, saat rilis di balai wartawan Polda Jatim, Selasa 26 Maret 2021 pagi.

Bermodal info tersebut, polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO sebagai pemilik shabu.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 0asal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomer 2 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. [N25].

Loading