Bojonegoro, Predikatnews [Jatim] – Perampok toko emas di Banyuwangi ditangkap anggota Polda Jatim.
Dalam kasus ini ada empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas tersebut.
Saat itu pelaku berhasil membawa emas 4,3 kilogram.
Aparat kepolisian menangkap tiga orang dalam kasus itu, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah ditahan Polres Banyuwangi.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, pada Senin 15 Maret 2021 kemarin.
Kejadian ini diawali oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas.
Diketahui pemilik toko emas adalah rekan bisnis tersangka [perampok].
Hal itu terjadi lantaran adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
“Kasus terjadi karena hutang piutang. Keemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis.” ujar Argo.
Sebetulnya, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng, Banyuwangi sudah mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak.
Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
“Sudah dimediasi, namun deadlock dan akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. [N25].
![]()

Berita Lainnya
1xbet for Android account verification guide
OnlyFans Females: Complete Registration, Privacy & Discreet Billing Guide
Hottest OnlyFans Models Ranked – Ultimate Guide with Mobile Access Tips