Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Predikatnews.com (Lampung) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pemuda ini ditangkap hari Jumat (28/05/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang berhasil ditangkap yakni berinisial RL (25), RA (20) ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Senin (31/05/2021).

Lanjut AKP Anton “Dari tangan kedua pemuda ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram”, paparnya.

“Petugas kami langsung menuju ke jalan tersebut dan disana didapati dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar.(N43)

Loading