Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapolda Jambi Cek Pos Pam Mudik di Kabupaten Bungo

Bungo, Predikatnews (Jambi) – Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) mengecek kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi – Sumatera Barat di Jalan Lintas Sumatera KM. 50, nomor 01, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jum’at (30/4/2021).

Dalam peninjauannya Kapolda Jambi didampingi Dansat Brimob Polda Jambi, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dir Lantas, Dir Tahti tiba pukul 13.00 Wib yang disambut oleh Wakil Bupati Muaro Bungo dan Dandim 0416/Bute Letkol Inf Ariyanto Maskare.

Kapolda Jambi mengatakan berdasarkan surat edaran Kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota antar Provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.

“Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 baik itu Swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya.

Apabila tidak ada surat atau syarat yang diminta, maka kenderaan maupun penumpang yang mau melewati wilayah Jambi harus disuruh putar balik,” tutup Kapolda.

Terlihat saat pengecekan oleh Kapolda sebuah Bus antar provinsi terpaksa putar balik karena tidak memiliki dokumen yang diminta. (N30)

Loading