Tebo, Predikatnews (Jambi) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo melaksanakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar RKP Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang digelar di ruang Rapat DPRD Tebo, Senin (31/05/2021).
Tampak hadir pada rapat paripurna ini, Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tebo, Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S. Kom, M. Si, Wakil Bupati Tebo Syahlan Arpan, SH, Sekda Tebo Teguh Arhadi, Dandim 0416/Bute Letkol Inf. Arianto Maskare, Kapolres Tebo AKBP. Gunawan Trilaksono, SIK, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Kabid dan ASN Pemkab Tebo serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Mazlan S.Kom secara langsung membuka paripurna dengan khidmat.
Dikatakan Ketua DPRD besar harapan seluruh masyarakat Tebo melalui pelaksanaan persidangan kedua ini menjadi momentum yang baik untuk bersama secara konstitusional yang diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 oleh Pemerintah Daerah adanya Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah terhadap masyarakat luas.
“Besar harapan kami melalui pelaksanaan persidangan kedua ini menjadi momentum yang baik untuk bersama secara konstitusional yang diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 oleh Pemerintah Daerah adanya Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah terhadap masyarakat luas,” kata Mazlan.
Sedangkan Bupati Tebo Dr. H. Sukandar S. Kom. M. Si. yang didampingi Wakil Bupati Syahlan SH. menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020.
Dalam penyampaian laporan itu, Bupati Tebo Dr. H.Sukandar, S.Kom. M. Si mengatakan perlunya LKPJ terhadap pengelolaan keuangan daerah paling lambat 6 bulan sebelum berakhir wajib menyampaikan ke pihak legislatif agar disetujui secara bersama untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
“LKPJ merupakan salah satu syarat penting terhadap pengelolaan keuangan daerah paling lambat 6 bulan sebelum berakhir, maka wajib menyampaikan ke pihak legislatif agar disetujui secara bersama untuk menjadi Perda,” pungkas Sukandar.
Selain itu pelaksanaan anggaran dan penyusunan anggaran tentang keuangan daerah ini bisa akuntabel dan transparansi di tahun 2020-2021 ini sudah menggunakan sistem online dengan menyampaikan laporan secara virtual sengga mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian(WTP),” terang Bupati lagi.
“Terima kasih banyak kepada semua pihak serta unsur lainnya maupun organisasi perangkat daerah yang bisa bekerja sama untuk meraih WTP, semoga ke depannya kita bisa mempertahankan predikat ini bahkan lebih baik lagi secara terus menerus,” tutup Bupati. (N)
![]()

Berita Lainnya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jum’at Sejak April
KMHDI Gelar (Kongres Nasional) Mahasabha XIV di Lampung, Fokus pada Akselerasi Pembangunan Bangsa