Bandar Lampung, Predikatnews – Sekertaris Komisi IV DPRD Lampung Kostiana, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020, Bertempat di kantor Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut mengungkapkan “Dengan adanya PPKM Mikro yang diterapkan di Kota Bandarlampung guna untuk menekan naiknya kasus penularan virus Covid-19, disebabkan saat ini zona merah,” ujarnya. Sabtu (10/07/2021).
Ia juga mengajak para konstituen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dengan 5M.
“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 semua elemen berpengaruh, pemerintah, aparat desa, kepolisian dan masyarakat, dan juga yang terpenting adalah kesadaran diri dari masing-masing individu masyarakat untuk menjaga imunitas tubuh guna dapat melawan virus ini,” tegas Bendahara DPD PDI Lampung itu.
Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat yang berdagang diharapkan dapat mengikuti aturan PPKM Mikro.
“Masyarakat yang usaha dengan berdagang saya harap dapat menyesuaikan jam berniaga supaya tetap dapat mempertahankan kegiatan ekonomi tapi tetap mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker. (*)
![]()

Berita Lainnya
Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Sinar Jawa
Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
FGD KUHP Nasional: Diah Dharma Yanti Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum ke Masyarakat