Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Kostiana Laksanakan Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Bandar Lampung, Predikatnews – Sekertaris Komisi IV DPRD Lampung Kostiana, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020, Bertempat di kantor Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut mengungkapkan “Dengan adanya PPKM Mikro yang diterapkan di Kota Bandarlampung guna untuk menekan naiknya kasus penularan virus Covid-19, disebabkan saat ini zona merah,” ujarnya. Sabtu (10/07/2021).

Ia juga mengajak para konstituen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dengan 5M.

“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 semua elemen berpengaruh, pemerintah, aparat desa, kepolisian dan masyarakat, dan juga yang terpenting adalah kesadaran diri dari masing-masing individu masyarakat untuk menjaga imunitas tubuh guna dapat melawan virus ini,” tegas Bendahara DPD PDI Lampung itu.

Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat yang berdagang diharapkan dapat mengikuti aturan PPKM Mikro.

“Masyarakat yang usaha dengan berdagang saya harap dapat menyesuaikan jam berniaga supaya tetap dapat mempertahankan kegiatan ekonomi tapi tetap mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker. (*)

Loading

Verified by MonsterInsights