Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Lesty Laksanakan Sosperda di Rajabasa

Lampung Selatan, Predikatnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (10/7/2021).

Dalam acara yang dilaksanakan dengan prokes ketat dan undangan terbatas tersebut Lesty mengatakan “Perda nomor 3 tahun 2020 ditetapkan sebagai panduan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, baik penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha, maupun pengawasan di tempat dan fasilitas umum dengan memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ada,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, kebijakan daerah terkait dengan penanganannya harus bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pusat.

“Atas dasar itu, maka penanggulangan bencana Covid-19 di Provinsi Lampung harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan gugus tugas Covid-19 (pusat). Pemulihan terhadap dampak ekonomi dan sosial tetap harus dilaksanakan secara selaras, serasi dan seimbang,” jelas anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.

Aturan tersebut, sambungnya, agar masyarakat teredukasi dan beradaptasi terhadap kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan di segala lini kehidupannya. “Semoga disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman,” jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Sosperda tersebut dihadiri oleh aparat desa setempat dan peserta terbatas. Turut hadir praktisi kesehatan, Sugiyanti yang menyampaikan terkait pentingnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. (*)

Loading

Verified by MonsterInsights