Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

PPKM Mikro Darurat, Sekwan DPRD Laksanakan WFH

Bandar Lampung, Predikatnews (Lampung) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang diwajibkan untuk menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home selama penerapan PPKM mikro darurat.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Gubernur Lampung melalui Surat Edaran (SE) Sekdaprov Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Dalam Masa PPKM Mikro Darurat.

Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda, saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menindaklanjuti perintah Gubernur Lampung tentang WFH 100 persen.

“Kita telah menindaklanjuti perintah Inmendagri dan Gubernur Lampung, saat ini khususnya kesekretariatan DPRD Lampung kita WFH 100 persen. Kegiatan interaksi dengan orang banyak di kesekretariatan ditiadakan dulu, dan tanggungjawab juga koordinasi tetap dijalankan via online,” katanya.

Ia juga menyampaikan “Karena Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menjadi Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dan jika beliau perlu untuk ke kantor maka sekretariat DPRD siap memfasilitasi, dengan catatan yang mendesak ya,” ujarnya. (*)

Loading

Verified by MonsterInsights