MUBA, PredikatNews.com – Setelah setahun berhasil kabur dari pengejaran polisi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap, Rabu 15 September 2021.
TA(24) diringkus polisi saat sedang bekerja di lokasi pemasangan terpal PT Batu Bara, di Desa Supat Barat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Kapolsek Keluang, AKP Dwi Rio Andrian SIK, Kamis 16 September 2021, mengatakan, pelaku ditangkap setelah sekitar setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku bersama kawan-kawannya, mencuri dua unit motor. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kunci dan pintu belakang rumah korban.
Pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah, dan satu unit sepeda motor Yahama Xeon warna unggu.
“Pelaku Tirta Ariasyah ini berhasil melarikan diri. Sementara satu kawannya, Dwi Pranata saat ini sedang menjalani hukaman,” ujar Kapolsek. (Jefry)
![]()

Berita Lainnya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jum’at Sejak April
KMHDI Gelar (Kongres Nasional) Mahasabha XIV di Lampung, Fokus pada Akselerasi Pembangunan Bangsa