Predikatnews.com

Cepat dan Akurat

Polres Muba Gerebek Bandar Narkoba

Muba, PredikatNews.com – Satuan reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muna) membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu Andy Ariyanto (37), warga Dusun II Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Selasa (7/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pondok sawah di dusun I Desa Ulak Paceh.

Saat penggerebekan, selain menemukan barang bukti sabu 50,64 gram polisi juga menemukan senjata api beserta 5 amunisi aktif.

“Saat mendapati informasi, pihak Sat Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan,kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ungkap Alamsyah bersama Kasat Narkoba AKP Jon Roni, SH., dalam releasenya, Kamis (9/9/21).

Saat dilakukan penggerebekan lanjut Alamsyah, di Pondok Sawah yang beralamat di Dusun I Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Muba Sat Narkoba mendapatkan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 50,64 gram.

”Selain itu, kita juga menemukan 1 senjata api rakitan jenis FN beserta 5 butir amunisi aktif didalam tas selempang warna hitam,” papar Alamsyah.

Kapolres melanjutkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang barang bukti senpira, dimana pengakuan tersangka Andy bahwa itu milik temannya berinisial WA yang melarikan diri.

Untuk tersangka diancam minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, diancam primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2).

Dari pengakuan tersangka, ia mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali.

“Aku beli barang tersebut rencananya akan dipecah kembali untuk dijual, kalau senpi itu punya kawan,”aku tersangka.(Jefry)

Loading