Bojonegoro, PredikatNews – Banyak sudah yang dilakukan Pemkab Bojonegoro, Jawa timur untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Dokumen Kependudukan.
Di tahun 2022 ini, Bagi masyarakat yang ingin mengurus Akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP atau dokumen lainnya tak perlu pergi ke Kecamatan, namun cukup ngurus di Desa masing – masing.
“Intinya untuk memudahkan masyarakat,”Kata Kadisdukcapil Bojonegoro Yayan Rohman, usai acara sosialisasi di pendopo Kecamatan Sumberrejo. Rabu (16/3/2022).
Untuk diketahui, Sosialisasi Adminduk yang di gelar oleh Pemkab Bojonegoro melalui Disdukcapil di Kecamatan Sumberrejo ini di ikuti oleh Kades, Sekdes dan operator Desa, se – kecamatan Sumberrejo.
Yayan berharap, dengan pelayanan yang mudah ini, masyarakat lebih memperhatikan dokumen-dokumen mereka sendiri, karena itu adalah dokumen dasar, agar masyarakat mendapat layanan publik lainnya.
“Misal butuh akte kelahiran. Jadi pas anak lahir bisa langsung diurus atau jika ada perubahan status KK juga lebih cepat, Pada intinya masyarakat cukup datang di kantor desa.”jelasnya.
Yayan menerangkan, Dalam pengurusan itu, nanti pihak desa akan memberi layanan melalui online yang akan diteruskan ketingkat kecamatan kemudian dilanjutkan ke pemerintah daerah.
“Setelah melalui verifikasi ditingkat kabupaten data-data tersebut nanti dikembalikan lagi ke kecamatan, lalu oleh kecamatan dikembalikan lagi ketingkat desa, dan untuk cetaknya di kantor desa.”pungkas Yayan Rohman.
![]()

Berita Lainnya
Korem 081/DSJ Targetkan 2.145 Koperasi Merah Putih Terbangun di Wilayah Teritorial
Letkol Inf I Nyoman Adhisaputra Ajak Prajurit Jauhi Judi Online dan Jaga Etika Digital
Pengamanan Humanis TNI–Polri Pastikan Keamanan Wisatawan Pantai Prigi